Verval Npsn Madrasah Dan Prosedur Pengajuan Akta Npsn

Sebagian madrasah masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Bahkan tidak sedikit yang masih memakai (terdata) dengan NPSN yang lama. Padahal madrasah telah memakai NPSN yang baru, yang umumnya diawali dengan angka "6". Untuk itulah dibuka kesempatan untuk melaksanakan Verval NPSN atau Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Sekolah Nasional sekaligus pengajuan Sertifikat NPSN.

Sebagaimana di wilayah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah gres saja mengeluarkan surat dengan nomor: 14961/Kw.11.2/5/PP.00/06/2016 tertanggal 9 Juni 2016. Surat ini terkait dengan pelaksanaan Verval NPSN.

Dalam Surat tersebut tercatat beberapa point yang diantaranya adalah:

  1. Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis (RA/Madrasah) berhak untuk mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui prosedur sistem EMIS.
  3. Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


NPSN sendiri merupakan adalah standar aba-aba pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional.

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN


Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN


Untuk mendapat Sertifikat NPSN, RA dan Madrasah melalui proses Verval NPSN. Untuk melaksanakan Verval NPSN dan mendapat Sertifikat NPSN langkah-langkah yang harus dilalui yaitu sebagai berikut.

Mendaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan


  1. Madrasah mendaftarkan Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Pendaftaran melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Jika sebelumnya telah mempunyai akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, misalnya bagi RA/Madrasah yang sebelumnya pernah melaksanakan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), berarti tidak perlu melaksanakan registrasi ulang.
  3. Jika belum, silakan mendaftar dengan cara:
    1. Buatlah Surat Tugas Operator Sekolah. Contoh surat kiprah tersebut sanggup dilihat di sini.
    2. Setelah ditandatangani Kepala Madrasah dan distempel Madrasah, silakan scan Surat Tugas tersebut, kemudian simpan dalam format PDF.
    3. Buka situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    4. Klik hidangan "Registrasi Anggota"
    5. Klik hidangan "Operator Sekolah"
    6. Lengkapi isian yang tersedia
    7. Upload hasil scan Surat Tugas Operator Sekolah yang telah disiapkan tadi dengan mengklik tombol "Pilih File"
    8. Jika sudah selesai, klik Registrasi.
  4. Tunggu beberapa dikala (pengalaman penulis sampai hampir satu hari) sampai registrasi disetujui. Untuk mengecek apakah registrasi Operator Sekolah telah disetujui atau belum gunakan hidangan "Status Pendaftaran" kemudian masukkan email yang didaftarkan, dan klik "Cek".

Update Data Madrasah


Setelah akun Operator Sekolah disetujui, silakan melaksanakan update data RA/Madrasah di situs Verval SP. Langkah-langkahnya adalah:
  1. Buka situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
  2. Klik hidangan login yang terletak di pojok kanan atas
  3. Muncul halaman " Kemdikbud Login". Masukkan email dan password Operator Sekolah yang telah didaftarkan.
  4. Klik goresan pena "Menu" di bab kiri atas. Muncul beberapa pilihan hidangan yang terdiri atas:
    1. Beranda
    2. Pengelolaan, yang mempunyai sub menu:
      1. Perbaikan Data. Menu ini untuk mengupdate identitas madrasah dan dokumen perijinan madrasah.
      2. Perbaikan Akreditasi
    3.  Spasial. Menu ini untuk mengupdate lokasi madrasah menurut peta google.
    4. Citra. Menu ini untuk mengupdate foto-foto Madrasah, mulai dari plang papan nama, gedung, aktivitas siswa, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Update data Identitas dan perijinan RA/Madrasah melalui hidangan Pengelolaan >> Perbaikan Data. Data yang diupdate antara lain:
    1. Alamat RA/Madrasah
    2. SK Operasional
    3. Tanggal SK Operasional
    4. SK Pendirian
    5. Tanggal SK Pendirian
    6. Upload File SK Operasional dalam format PDF (sebelumnya silakan scan Ijin Operasional dan simpan dalam format PDF dengan besar file maksimal 1 MB).
  6. Update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) melalui hidangan "Spasial".
    1. Setelah mengklik hidangan Spasial, akan muncul peta google dengan tanda balon berwarna merah. Tanda balon tersebut mengatakan lokasi/tempat RA/Madrasah.
    2. Amati balon tersebut. Jika telah benar lokasinya silakan diabaikan. Jika masih salah, silakan lakukan pembetulan dengan cara mengklik balon kemudian sekali kemudian klik kembali ke lokasi yang tepat.
    3. Untuk memudahkan, peta sanggup dibesarkan atau dikecilkan dengan cara mengkil tanda plus dan minus di pojok kiri bawah peta. Juga sanggup dipilih tampilan peta medan atau satelit dengan mengklik tombol pilihan di pojok kanan atas peta.
    4. Setelah dilakukan pembetulan letak balon, maka "lintang" dan "bujur" di sebelah kiri akan menyesuaikan dengan otomatis.
    5. Klik "Simpan"
  7. Update data Cita (Foto RA/Madrasah) melalui hidangan "Citra". Untuk mengupdate, langkah-langkahnya adalah:
    1. Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana, Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll)
    2. Tulis Judul Foto
    3. Upload Foto
    4. Klik Simpan
Untuk UPDATE DATA MADRASAH dan UPLOAD PERIJINAN baca artikel: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN
Tampilan Situs Verval SP


Mengecek Hasil Update


Biasanya hasil update data tidak pribadi disetujui. Memerlukan sampai beberapa dikala sampai disetujui dan muncul. Untuk melaksanakan pengecekan data RA/Madrasah yang diupdate sanggup melihat di situs Data Referensi Kemdikbud dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ atau pribadi dengan mengetikkan alamat referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxxxx (ganti "xxxxxxxxxx" dengan NPSN RA/Madrasah masing-masing).

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN



Pencetakan Sertifikat NPSN


Setelah data dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan diupdate, Operator tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil akan melaksanakan pengecekan data. Bagi RA/Madrasah yang telah melaksanakan update data dengan benar akan dicetakkan Sertifikat NPSN.

Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel