Kelengkapan Administrasi, Tata Cara Dan Persyaratan Pencairan Sumbangan Profesi Pendidik Tw Iii 2019


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Bagi rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya di Kabupaten Kampar yang Status Validasi data di Info GTK Sudah Valid, berikut ini Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Tahun Anggaran 2019. 
Berikut ini admin bagikan Surat Edaran Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusaan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama Triwulan III Tahun 2019.

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelengkapan Administrasi, Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW III 2019

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kab. Kampar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Nomor : 420/Dikpora-TP/19696 Perihal Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama Triwulan III Tahun 2019. Dalam rangka penertiban Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia perihal Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :


1. Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik jenjang TK, SD dan Sekolah Menengah Pertama Triwulan III Tahun 2019 pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2019 ;

2. Berkas dikumpulkan oleh Kepala Sekolah ke Korwil. Bidang Pendidikan Kecamatan, dan Korwil Bidang Pendidikan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga ;

3. Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;

4. Kepala Sekolah dihentikan memperlihatkan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada Korwil dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar. 


Selanjutnya, dibutuhkan kepada Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru untuk sanggup melengkapi berkas pengusulan SKTP dan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dengan ketentuan sebagai berikut :


Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Tahun Anggaran 2019:

1. Surat pernyataan verifikasi dan validasi data guru akseptor Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah ;

2. Print out INFO GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang sudah valid (Guru Penerima Tunjangan Profesi ) dan telah di paraf oleh Guru bersangkutan di bab Gaji Pokok ;

3. Print out INFO PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;

4. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Juli -  September 2019 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id ;

5. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dapodik beserta lampirannya yang di download melalui http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan memakai login Operator Skeolah untuk setiap sekolah (1 sekolah 1 SPTJM) ;

6. Bagi Guru yang Cuti biar melampirkan foto copy Surat Cutinya (1 sekolah 1 SPTJM perbulan) ;

7. Bagi INFO GTK yang TIDAK VALID, guru melaksanakan perbikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan sehabis gres mengantarkan kelengkapan pada pengumuman berikutnya ;

8.  Jika INFO GTK Valid namun honor pokok yang tertera di INFO GTK ada yang salah maka Guru melaksanakan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan SKTP. 


Tata Cara Kelengkapan 

Berkas dibentuk oleh Sekolah dalam 1 (Satu) Bundel dan dikumpulkan ke Korwil Bidang Kecamatan setempat, dan Korwil Bidang Pendidikan menyerahkannya ke Dinas Dikpora. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi daerah Tambahan Mengajar dan No. HP. 

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelengkapan Administrasi, Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik TW III 2019
 
Sumber: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar



Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga sanggup membantu rekan semuanya dalam menyusun dokumen persyaratan pencairan pemberian profesi pendidik triwulan III Tahun Anggaran 2019. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel