Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi
August 12, 2019
Edit
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.
Akibatnya...
Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.
Hal ini lalu menyebabkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.
Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh balasannya harus tetap terkendala ketika melaksanakan verval NRG.
Lho?
Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.
Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, balasannya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.
Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 ihwal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:
Menetapkan :Keputusan Menteri Agama ihwal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 ihwal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.
Atau kalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.
Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.
Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.