Cpns 2019 Ketentuan Dan Persyaratan Deretan Umum Dan Deretan Khusus


Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS 2019. In sya Allah sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB perihal Pengumuman Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, sesungguhnya Pendaftaran CPNS 2019 direncanaan dimulai pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN. Dimana Pelamar hanya sanggup mendaftar di 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 

Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS  CPNS 2019 Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Formasi Khusus

Kemudian Formasi untuk CPNS 2019 terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus. Dimana untuk Formasi di Instansi Pusat dan Daerah mempunyai Perbedaan Kebutuhan Formasi Umum maupun Formasi Khusus. 


Baca Disini : Perbedaan Formasi Umum dan Khusus di Instansi Pusat dan Daerah CPNS 2019

Sesuai dengan judul postingan kali ini, kita akan membahas seputar Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Khusus menurut Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. 


Ketentuan dan Persyaratan Umum 


1. Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib mengikuti persyaratan registrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;

2. Terdapat jabatan yang sanggup dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun dikala melamar, ialah untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ;

b. Dokter Pendidikan Klinis ; dan 

c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor). 

3. Instansi Pusat dan Derah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang sanggup dilamar oleh Penyandang Disabilitas. Namun, pelamar disabilitas sanggup pula mendaftar pada Formasi Umum dan Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Instansi harus memilih jabatan dan unti penempatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya apda pengumuman registrasi masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang terang ;

b. Pada dikala mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negar (SSCASN) pada jabatan dan unti penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan drajat kedisabilitasnya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN ;

c. Pada dikala memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib menyidik dokumen tersebut sebagaiman dimaksud dalam abjad b dan memilih apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih sanggup dilamar atau tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas ;

d. Apabila instansi menyatakan jabatan dan unti penempatan yang dimaksud sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian deretan dengan jenis dan derajat kedisabilitasnya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi manajemen ;

e. Instansi wajib mengumumkann apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam abjad d dinyatakan lulus seleksi manajemen ;

f. Apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus memberikan alasan yang terang dan menunjukkan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (Selama masa sanggah) sehabis diumumkan ketidaklulusan seleksi manajemen terhadap calon pelamar. Instansi sanggup mengubah keputusan hasil seleksi manajemen apabila sanggahan dari calon pelamar sanggup diterima ;

Untuk ketentuan lainnya, silahkan cek pada info berikut ini :

 






 Berikut ini, Ketentuan dan Persyaratan Formasi Khusus :


1. Putra/I Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS  CPNS 2019 Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Formasi Khusus


a. Formasi Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV) ;

b. Instansi Pusat wajib mengalokasikan sedikit 10% dari total alokasi deretan ;

c. Instansi Daerah sanggup mengalokasikan, sesuai dengan kebutuhan ;

d. Pemilihan Formasi Jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi menurut daftara rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada setiap instansi ;

e. Calon Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam Negeri dengan prediket kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Ungggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada dikala kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah ;

f. Calon Pelamar dari Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri sanggup mendaftar pada deretan khusus termasuk kategori lulus "Dengan Pujian"/Cumlaude sehabis memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan prediket kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi ;

g. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude disyaratkan semoga pada penetapan kebutuhan (Formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama ;


2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :


Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS  CPNS 2019 Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Formasi Khusus



 3. Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut :


Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS  CPNS 2019 Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Formasi Khusus




 4.  Putra/I Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :


Salam semangat buat sobat Pejuang CPNS  CPNS 2019 Ketentuan dan Persyaratan Formasi Umum dan Formasi Khusus







5. Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security), dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber hanya diperuntukkan untuk jabatan Pranata Komputer di Lingkungan Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Siber Sandi Negara ;

b. Jabatan Pranata Komputer yang dimaksud sebagaimana dalam abjad a diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematikaa untuk mencegah terjadi kriminalitisa di dunia siber (cyber crime)

c. Pelamar yang sanggup mendaftar pada jabatan sebagaimana dimksud  dalam abjad b berpengalaman paling sedikit  (dua) tahun di bidang keamanan siber yang dibuktikan dengan akta dari forum internasional dan/atau nasional, berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dikala alama melamar, dan persyaratan komplemen lain yang ditentukan oleh masing-masing instansi. 
Sumber : Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat sekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel