Juknis Penyusunan Rpp Ra (Sk Ditjen No. 2762/2019)

Dalam rangka mewujudkan perencanaan acara mencar ilmu anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diharapkan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai pola bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melakukan acara bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibentuk oleh pendidik sebelum acara pembelajaran dilaksanakan.

Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini.

Dalam rangka mewujudkan perencanaan acara mencar ilmu anak yang bermutu pada Raudhatul Athf Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)

1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA


Sebagaimana kutip dari bab pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk memperlihatkan arah yang sempurna dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memperlihatkan panduan dalam menyiapkan acara pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.

Seorang pendidik harus bisa mengelola acara pembelajaran, menyebarkan pola interaksi dengan banyak sekali pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh alasannya ialah itu, pendidik RA diharapkan bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.

Sebagai pola bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bab yang meliputi:

  • Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
    • Bab I, Pendahuluan
    • Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
      • Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
      • Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
      • Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
    • Bab IV, Penutup
  • Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
    • Format Program Semester
    • Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019


Sebagai pola dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.



  • Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)

Selain menerbitkan juknis wacana penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi pola dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019, meliputi:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 wacana Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 wacana Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 wacana Juknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 wacana Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 wacana Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 wacana Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 wacana Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Akhirnya, sekali lagi, biar dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 sanggup menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil hasilnya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel