Juknis Pembelajaran Pai Ra (Sk Ditjen No. 2763/2019)

Salah satu dari 9 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2763 Tahun 2019. Regulasi ini berisikan petunjuk teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama islam (PAI) di Raudhatul Athfal (RA). Sesuai dengan namanya, SK Ditjen Pendis ini sebagai pedoman dan pola dalam menyelenggarakan dan berbagi pembelajaran PAI yang terintegrasi di RA.

Raudhatul Athfal sebagai salah satu forum pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam sangat perlu berbagi pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Pelaksanaan pembelajaran PAI di RA ini terintegrasi pada semua aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik dan prinsip anak usia dini.

Dalam rangka mewujudkan penanaman Pendidikan Agama Islam sedari usia dini tersebut yang mendasari diterbitkannya SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudlatul Athfal.

 juknis terbaru dari Ditjen Pendis Kemenag terkait penguatan Raudhatul Athfal yaitu Keput Juknis Pembelajaran PAI RA (SK Ditjen No. 2763/2019)

1. Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA


Pendidikan Agama Islam (PAI) merupakan upaya sadar dan terpola dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani fatwa agama Islam. PAI RA juga menekankan pembelajaran untuk menghormati penganut agama lain dalam rangka mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Pembelajaran PAI RA berbasis disiplin ilmu yang mencakup Al-Quran-Hadis, akidah, akhlak, ibadah dan cerita Islami yang disampaikan secara terpadu.

Muatan Akidah mengajarkan perihal aspek kepercayaan kepada anank didik dengan titik berat mengenai rukun iman dan rukun islam. Muatan Akhlak menitikberatkan pada pengajaran yang mengarah pada pembiasaan budbahasa mulia dalam kehidupan anak didik, yaitu jujur, sopan santun, toleran, mandiri, tanggungjawab dan rendah hati. Muatan Al-Quran Hadis bertujuan semoga penerima didik mengenal dan sanggup mengucap aksara hijaiyah dan menyebutkan dalil dan hadis yang terkait kisah-kisah nabi dan rasul yang diadaptasi dengan jenjang anak didik.

Muatan Pendidikan Ibadah mengajarkan perihal segala bentuk ibadah sehari-hari dan tata cara pelaksanaannya bagi anak didik, menyerupai mengikuti gerakan wudhu, gerakan sholat, dan mengenal bacaan doa dengan tuntunan orang dewasa. Muatan Kisah Islami bertujuan semoga penerima didik sanggup mengetahui kisah-kisah nabi dan rasul sehingga penerima didik mengenal dan menyayangi agama Islam.

Muatan-muatan Pendidikan Agama Islam tersebut disampaikan secara terpadu dalam lima kegiatan pengembangan yang mencakup Nilai Agama dan Moral, Fisik Motorik, Kognitif, Sosial Emosional, dan Seni.

Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal menanamkan karakter dan membentengi anak dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. PAI RA diperlukan sanggup mewujudkan anak yang bisa membedakan antara perbuatan baik dan buruk.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019


Untuk melaksanakan pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam di Raudhatul Athfal, baik pengintegrasian materi, pemetaan lingkup pengembangan dan muatan pembelajaran PAI, hingga seni administrasi pengembangan pembelajaran PAI di RA, sila baca dan pelajari Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini.

Untuk mengunduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, gunakan tautan di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA (UNDUH FILE)

Selain menerbitkan juknis perihal Pengembangan Pembelajaran PAI di RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menerbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018. Keberadaan kesembilan juknis yang diperlukan menjadi pola dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini.


Kesembilan Petunjuk Teknis tersebut adalah:

Dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 perihal Juknis Pengembangan Pembelajaran PAI di RA ini, sekarang bisa menjadi pola dan pedoman bagi setiap forum pendidikan RA dan pendidik untuk menyusun dan berbagi pembelajaran yang terpola dalam menyiapkan anak untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani fatwa agama Islam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel