Juknis Evaluasi Di Ra (Sk Ditjen No. 2766 Tahun 2019)
May 3, 2017
Edit
Juknis evaluasi di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.
Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, evaluasi perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.
Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini sanggup menjadi contoh pendidik RA dalam memahami konsep evaluasi perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi contoh dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak.
Penilaian ialah proses pengumpulan isu terkait capaian perkembangan dari hasil acara berguru anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses evaluasi menjadi bab tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni meliputi semua aspek perkembangan.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi perkembangan anak anak di RA, memakai pendekatan otentik. Dimana merupakan evaluasi proses berguru dan hasil berguru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi perilaku (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan menurut fakta yang terjadi.
Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, evaluasi mempunyai prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.
Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, evaluasi perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan memakai tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Teknik evaluasi yang sanggup dipakai dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan evaluasi hasil karya,
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur wacana tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.
Sebagai sebuah pedoman dan contoh dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.
Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, sanggup mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini dibutuhkan sanggup mewujudkan evaluasi perkembangan berguru anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.
Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, evaluasi perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.
Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini sanggup menjadi contoh pendidik RA dalam memahami konsep evaluasi perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi contoh dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak.
1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian ialah proses pengumpulan isu terkait capaian perkembangan dari hasil acara berguru anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses evaluasi menjadi bab tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni meliputi semua aspek perkembangan.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi perkembangan anak anak di RA, memakai pendekatan otentik. Dimana merupakan evaluasi proses berguru dan hasil berguru untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi perilaku (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan menurut fakta yang terjadi.
Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.
Sebagaimana nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, evaluasi mempunyai prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.
Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, evaluasi perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan memakai tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.
Teknik evaluasi yang sanggup dipakai dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan evaluasi hasil karya,
Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur wacana tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.
2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019
Sebagai sebuah pedoman dan contoh dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan menciptakan laporan hasil evaluasi perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.
Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, sanggup mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
- Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)
Di samping juknis yang evaluasi perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yang dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:
Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil acara pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan evaluasi otentik dan komprehensif.
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 wacana Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2763 Tahun 2019 wacana Jukniss Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 wacana Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2019 wacana Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 wacana Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis No. 2768 Tahun 2019 wacana Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis No. 2761 Tahun 2019 wacana Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil acara pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan evaluasi otentik dan komprehensif.
Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 wacana Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini dibutuhkan sanggup mewujudkan evaluasi perkembangan berguru anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.