Pelajaran Sejarah: Pengertian Veteran Dan Peringatan Hari Veteran Nasional Indonesia
April 27, 2021
Edit
Ani Maryani, S.Pd.,M.M. dalam Perlunya memahami Definisi Veteran bahwa Veteran Republik Indonesia (RI) ialah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai akseptor Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Tentu saja masih banyak pandapat para pakar atau andal dalam mendefinisikan Veteran Republik Indonesia terutama apabila dilihat dari jenis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran RI beserta perubahan-perubahannya dan pembagian terstruktur mengenai (turunan) dari undang-undang bekerjasama dengan penafsiran ihwal Veteran RI.
Sebagai pengetahuan dasar literasi pelajarancg sejarah awal mengenai arti dari Veteran dan undang-undang ihwal hari peringatan hari Veteran Nasional 10 Agustus dalam konteks kehidupan kebangsaan Indonesia didasarkan pada kepercayaan internasional dan pemikiran keprajuritan Indonesia mari simak klarifikasi dibawah.
Mengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima
Veteran Berarti Prajurit Inti, Angkatan Revolusi
Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi
Reff
Bimbinglah Angkatan Penerus Kita
Wariskan Semangat Jiwa "Pat Lima"
Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita
Indonesia Jaya, Hidup Pancasila
Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia
Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila
Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera
Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia
Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2014 ihwal Hari Veteran Nasional ini mempunyai detail Jenis Keputusan Presiden (KEPPRES), Entitas Pemerintah Pusat dengan Nomor 30 Tahun 2014 berjudul Keputusan Presiden (KEPPRES) ihwal Hari Veteran Nasional yang ditetapkan Tanggal 10 Agustus 2014 dan berlaku semenjak Tanggal 10 Agustus 2014.
Penetapan keputusan Presiden ihwal Hari Veteran Nasional yang berisi:
Sudah sangat terang bahwa para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI perlu mendapat perhatian baik dari Pemerintah RI kepada para Pejuang/Veteran hingga sebagai upaya menumbuhkan nilai-nilai Patriotisme dan Nasionalisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI dalam menghargai dan mengormati jasa-jasa usaha dalam diri kita sendiri.
Tentu saja tanpa melupakan latar belakang dari sejarah sebelumnya, bahwa hanya kini saja, namun semenjak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga telah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada 1 tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 ihwal Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagi satu satunya tubuh yang mewakili kaum Veteran dalam kekerabatan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sangat pertanda bahwa adanya perhatian dari Presiden RI kepada para Pejuang/Veteran, sebab melalui LVRI para pejuang sanggup menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah. Kesejahteraan Veteran RI terus diperhatikan dan ditingkatkan ini dibuktikan hingga pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ihwal Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan d ari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 ihwal hal yang sama. Melalui PP itu, dana kehormatan dan pemberian bagi para Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan sebanyak 25 % yang dibayarkan mulai bulan Januari 2019, sebagaimana dikatakan dalam Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Baca:
Akhir kata pelajarancg.blogspot.com mengucapkan selamat memperingati Hari Veteran Nasional. Jasa-jasa para veteran akan selalu terkenang dan teringat dalam sejarah Bangsa Indonesia. Mari, Bangkit lanjutkan usaha para veteran untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Merdeka!!!!
Tentu saja masih banyak pandapat para pakar atau andal dalam mendefinisikan Veteran Republik Indonesia terutama apabila dilihat dari jenis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran RI beserta perubahan-perubahannya dan pembagian terstruktur mengenai (turunan) dari undang-undang bekerjasama dengan penafsiran ihwal Veteran RI.
Sebagai pengetahuan dasar literasi pelajarancg sejarah awal mengenai arti dari Veteran dan undang-undang ihwal hari peringatan hari Veteran Nasional 10 Agustus dalam konteks kehidupan kebangsaan Indonesia didasarkan pada kepercayaan internasional dan pemikiran keprajuritan Indonesia mari simak klarifikasi dibawah.
Daftar Isi:
- PENGERTIAN VETERAN MENURUT PARA AHLI
- MARS VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)
- HYMNE VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)
- ORGANISASI RESMI LEGIUN VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
- PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN) INDONESIA
- SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA
- KESIMPULAN PELAJARAN SEJARAH: PENGERTIAN VETERAN DAN PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA
PENGERTIAN VETERAN MENURUT PARA AHLI
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran RI, mengungkapkan bahwa Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela RI yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara RI serta Veteran RI yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara RI berhak mendapat Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat. Selain Undang-Undang Tahun 2012 Nomor 15 terdapat beberapa andal menjelaskan pengertian dari veteran berdasarkan sudut pandang berbeda:1. Undang-Undang Veteran Nomor 15 Tahun 2012
Menurut UU Veteran Nomor 15 Tahun 2012 menyatakan bahwa pengertian Veteran Republik Indonesia ialah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai akseptor Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
Pengertian kata Veteran berdasarkan KBBI, veteran/ve·te·ran/ /véteran/ n mempunyai arti sebagai berikut:- Bekas prajurit (pasukan perang, pejuang): para -- Perang Dunia II;
- Orang yang sudah banyak pengalaman (dalam suatu pekerjaan dan sebagainya):
MARS VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)
Lirik mars lagu veteran RI
Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik IndonesiaMengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima
Veteran Berarti Prajurit Inti, Angkatan Revolusi
Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi
Reff
Bimbinglah Angkatan Penerus Kita
Wariskan Semangat Jiwa "Pat Lima"
Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita
Indonesia Jaya, Hidup Pancasila
Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia
Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila
Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera
Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia
HYMNE VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)
Lirik Hymne lagu veteran RI
Veteran Republik Indonesia
Satria Sejati
Lahir Di Dalam Medan Juang
Tak Harap Puji
Kan Slalu Berbunyi Junjung Tinggi Pancasila
Pengawal Nusantara Pusaka
Bersyukur Kehadirat Ilahi
Terus Berjuang Tuk Ibu Pertiwi
Bersyukur Kehadirat Ilahi
Terus Berjuang Tuk Ibu Pertiwi
ORGANISASI RESMI LEGIUN VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)
Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI ialah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu menawarkan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia ialah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam usaha pembebasan Irian Barat melaksanakan Trikora semenjak 10 Desember 1961 hingga dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melaksanakan kiprah Dwikora pribadi secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam usaha Seroja dalam kurun waktu tgl. 21 Mei 1975 hingga dengan 17 Juli 1976.Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.
1. Situs Resmi LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia)
Website : http://veteranri.go.id2. Logo Resmi LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia)
Gambar Logo:
PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN) INDONESIA
- Kami, Veteran Republik Indonesia, ialah warga Negara Republik Indonesia, yang senantiasa siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan “Pancasila”.
- Kami, Veteran Republik Indonesia ialah patriot, pencinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sesuai dengan sumpah “Pemuda”.
- Kami, Veretan Republik Indonesia, mempunyai sifat-sifat ksatria, jujur dan menepati janji.
- kami, Veteran Republik Indonesia, mempunyai disiplin yang hidup, taat kepada organisasi, undang-undang Negara, dan selalu memegang teguh diam-diam Negara.
- Kami, Veteran Republik Indonesia, ialah insan contoh yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.
SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA
Hari Veteran Nasional didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Agustus 2014. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada Perang di Surakarta tanggal 10 Agustus 1949 ketika para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2014 ihwal Hari Veteran Nasional ini mempunyai detail Jenis Keputusan Presiden (KEPPRES), Entitas Pemerintah Pusat dengan Nomor 30 Tahun 2014 berjudul Keputusan Presiden (KEPPRES) ihwal Hari Veteran Nasional yang ditetapkan Tanggal 10 Agustus 2014 dan berlaku semenjak Tanggal 10 Agustus 2014.
Penetapan keputusan Presiden ihwal Hari Veteran Nasional yang berisi:
- KESATU : Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.
- KEDUA : Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bukan Hari Libur.
- KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sudah sangat terang bahwa para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI perlu mendapat perhatian baik dari Pemerintah RI kepada para Pejuang/Veteran hingga sebagai upaya menumbuhkan nilai-nilai Patriotisme dan Nasionalisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI dalam menghargai dan mengormati jasa-jasa usaha dalam diri kita sendiri.
Tentu saja tanpa melupakan latar belakang dari sejarah sebelumnya, bahwa hanya kini saja, namun semenjak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga telah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada 1 tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 ihwal Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagi satu satunya tubuh yang mewakili kaum Veteran dalam kekerabatan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sangat pertanda bahwa adanya perhatian dari Presiden RI kepada para Pejuang/Veteran, sebab melalui LVRI para pejuang sanggup menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah. Kesejahteraan Veteran RI terus diperhatikan dan ditingkatkan ini dibuktikan hingga pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ihwal Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan d ari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 ihwal hal yang sama. Melalui PP itu, dana kehormatan dan pemberian bagi para Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan sebanyak 25 % yang dibayarkan mulai bulan Januari 2019, sebagaimana dikatakan dalam Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Baca:
- SEJARAH PERINGATAN HARI KEBANGKITAN TEKNOLOGI NASIONAL (HAKTEKNAS)
- TEMA DAN GAMBAR LOGO HARI PAHLAWAN 2018 (HARWAN) NASIONAL INDONESIA | KATA & UCAPAN
- KUMPULAN QUOTES UCAPAN HARI PAHLAWAN UNTUK KATA SELAMAT MEMPERINGATI
- SELAMAT HARI KEMERDEKAAN : KATA UCAPAN SELAMAT QUOTES DAN UCAPAN
KESIMPULAN PELAJARAN SEJARAH: PENGERTIAN VETERAN DAN PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA
Makara itulah alasan bangsa Indonesia memperingati hari Veteran Indonesia secara Nasional, tentu saja menjadi impian bahwa tujuan tanggal 10 Agustus ini bisa meningkatkan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme dalam diri kita sendiri untuk terus menjaga kesatuan NKRI dan dalam segi permerintah telah menjadi kewajiban untuk memenuhi Hak-Hak Tertentu, Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu dan pemberian lainnya sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang RI khususnya ihwal Veteran Republik Indonesia.Akhir kata pelajarancg.blogspot.com mengucapkan selamat memperingati Hari Veteran Nasional. Jasa-jasa para veteran akan selalu terkenang dan teringat dalam sejarah Bangsa Indonesia. Mari, Bangkit lanjutkan usaha para veteran untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mewujudkan Indonesia yang lebih baik. Merdeka!!!!