Kriteria Guru Akseptor Komplemen Penghasilan Dan Tahapan Penyaluran Komplemen Penghasilan



Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Setelah di postingan sebelumnya kita membahas perihal Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus serta Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus, selanjutnya di postingan kali ini kita akan membahas perihal Kriteria atau Syarat-syarat Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan.


 Setelah di postingan sebelumnya kita membahas perihal Apa Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan



Apa-apa saja Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan ? serta Bagaimana Penyaluran Tambahan Penghasilan? untuk selengkapnya silahkan simak gosip berikut ini : 

Sebelum kita masuk ke topik pembahasan kali ini, alangkah baiknya kita mengetahui Apa itu Tambahan Penghasilan ? 

Pengertian Tambahan Penghasilan, Tambahan Penghasilan ialah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta embel-embel penghasilan. 
Berapa Besaran Tambahan Penghasilan yang Diberikan kepada Guru ?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Pasal 12 ayat 3 di jelaskan bahwasnya Besaran Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Guru ialah sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulannya. 

Apa Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan ?

Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu untuk meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeir Sipil Daerah (PNSD) khususnya yang belum mempunyai akta pendidik
Apa-apa saja Kriteria atau Persyaratan Guru Penerima Tambahan Penghasilan ?

Berikut ini Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan :

  •  Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik ;
  • Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV ;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ;
  • Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran / Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling / guru teknologi gosip dan komunikasi ;
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD ; dan
  • Terdata dalam Data Pokok Peniddikan (Dapodik).


Bagaimana Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan?

Berikut ini proses penyaluran embel-embel penghasilan :


  1. Satuan Pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana embel-embel penghasilan ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya ;
  2. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana embel-embel penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan ;
  3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
  4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD Penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah wajib membayarkan embel-embel penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana embel-embel penghasilan di rekenig kas umum kawasan (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  5. Kepala Daerah menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran embel-embel penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menciptakan laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Apa yang menjadikan Penghentian Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru?


 Pembayaran tambah penghasilan dihentiakn apabila Guru PNSD peserta Tambahan Penghasilan :


  1. Meninggal dunia, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
  2. Berusia 60 tahun, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
  3. Pensiun Dini, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
  4. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  5. Sedang mengikuti kiprah belajar, maka pembayarannya  dihentikan pada bulan berkenaan ;
  6. Mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan ;
  7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
  8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
  9. Telah menerima tunjangan profesi, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan; dan / atau 
  10. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan. 


Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 10 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan.

Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tambahan Penghasilan :

Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Cuti Tahunan 

PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (Satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 

2. Cuti Haji 

Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 
3. Cuti Sakit 

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah. 
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan pinjaman cuti sakit akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


4. Cuti Ibadah Keagamaan 

Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan (misal urah) apda ketika cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada ketika cuti tahunan, Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses aktivitas berguru mengajar memperlihatkan cuti ibadah keagamaan. 


5. Cuti Melahirkan 

a. Guru PNSD sanggup mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketigas pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ; 
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ialah 3 (tiga) bulan. 


 
6. Cuti Alasan Penting 

Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting paling usang 14 (empat belas) hari dalam 1 (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. 



Ketentuan Lain-lain :

1. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah antar Kabupaten / Kota, antar provinsi, dan antar Kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah Induk sesuai usulan awal dan statusnya akan diubahsuaikan pada tahun berikunya. 

2. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) 

  • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang sanggup dipakai Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data Kehadiran Guru PNSD. 
  • Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bab dari evaluasi kinerja Guru. 
  • Pencataan Kehadiran Guru sanggup dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
  • Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.

Ketentuan Perpajakan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel