Jadwal Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (Siln) Tahun 2019


Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Kabar bangga buat Kepala Sekolah yang berminat untuk bertugas sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) , bersama-sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah yang berstatus PNS dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).


Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2019 dan semester I Tahun Ajaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) yaitu :

 Kabar bangga buat Kepala Sekolah yang berminat untuk bertugas sebagai Jadwal Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019

Apa-apa saja Persyaratan Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2019? 

Persyaratan Umum 
  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
  • Memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah ;
  • Sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat ;
  • Usia maksimal dikala mendaftar 52 (Lima puluh dua) tahun ;
  • Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a ;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2) ;
  • Diutamakan mempunyai STPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) ;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA ;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap ;
  • Bagi mantan Kepala SILN sanggup mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN sesudah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air ;
  • Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah ; dan
  • Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Derah Provinsi atau Kabupaten / Kota.  

 Persyaratan Khusus 

  • Aktif berbahasa inggris ekspresi dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL International 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan meaksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar ;
  • Kemampuan berbahasa negara setempat baik ekspresi maupun goresan pena menjadi nilai tambah bagi pelamar calon Kepala SI Den Haag (Bahasa Belanda) dan Kepala SI Jeddah (Bahasa Arab) ; dan
  •  Memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya indonesia.


Kapan Jadwal Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2019 ? 

Rencana Penjadwalan *)

Pengumuman Resmi Seleksi : 26 Agustus 2019
Waktu Pendaftaran : 26 Agustus s.d 13 September 2019 
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 17 September 2019 
Pelaksanaan Seleksi : 24 s.d 27 September 2019 
Pengumuman Hasil Seleksi : Oktober 2019 

Tata Cara Pendaftaran :

Pendaftaran daring mulai 26 Agustus 2019 s.d 13 September 2019 pukul 12:00 WIB, dengan prosedur sebagai berikut :

1. Peserta seleksi wajib mempunyai alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif ; 

2. Peserta seleksi melaksanakan pendaftaran / pendaftaran awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/  dengan cara memasukkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ;

3. Pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan mencakup :

a) Memilih jabatan yaang akan dilamar (maksimal 2 negara pengakuan yang diminati) ;

b) Mengisi gosip data diri pelamar mencakup :

 1) Data pokok pelamar 
 2) Riwayat pendidikan yang telah ditempuh 
 3) Riwayat Jabatan/Pengalaman jabatan yang pernah ditekuni 
 4) Informasi pendidikan dan pembinaan yang pernah diikuti 
 5) Akun media umum yang dimiliki 

c) Mengunggah hasil pindai dokumen / berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 11 september 2019 pukul 24:00 WIB sebagai berikut :

1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 kb ;
2) Surat lamaran yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang dilanjutkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH) ;
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan ;
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akta Lahir ;
5) Ijazah pendidikan terakhir ;
6) SK Pangkat dan SK Jabatan Terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun ;
7) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah ;
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala SILN bagi PNS yang pernah dipekerjakan sebagai Kepala SILN ;
9) STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang mempunyai ; 
10) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari Kepala Dinas Pendidikan ; 
11) Sertifikat TOEFL Prediction Score International / Institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir ;
12) Sertifikat / penghargaan keterampilan suplemen selain mengajar, menyerupai : Olahraga, Pramuka, Seni-Budaya, Keagamaan, Prakarya, atau Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi / Keuangan, dll; dan 
13) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah. 

d) Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan ialah benar dan sanggup dibuktikan keasliannya (format sanggup diunduh pada sajian UNDUH) ;

e) Mencetak Kartu Peserta Seleksi dan Formulir Pendaftaran 


4. Berkas lamaran orisinil sebagaimana diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada dikala seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen ;

5. Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar. 


Bagaimana Proses Seleksi  Bersama Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019?

Berikut ini Proses Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah SILN Tahun 2019 :

1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;

2. Pelamar yang dinyatakan lulus manajemen sanggup mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Presentasi dan Wawancara ;

3. Daftar nama peserta seleksi lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  


Proses Penetapan Kepala dan Guru SILN 

1. Dalam rangka proses penetapan Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut :

  • Surat Izin dari Gubernur / Bupati / Walikota perihal penugasan sebagai Kepala SILN yang mencantumkan kesediaan mendapatkan kembali sebagai PNS sesudah selesai bertugas sebagai kepala SILN ;
  • Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6 ;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili ;
  • Surat Keterangan Sehat Raga dan Jiwa serta bebas Narkoba dari RS Pemerintah. 

 2. Menandatangani surat pernyataan bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku. 


Penentuan Kelulusan Seleksi Bersama Penerimaan Kepala Sekolah SILN Tahun 2019:

  1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dann Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln/ 
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan pada bulan Oktober tahun 2019 ;
  3. Penetapan/Keputuan Panitia Seleksi Bersama tahun 2019 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat. 

Ketentuan Lain 

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan ;
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan / atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN ;
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia Seleksi ;
  4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Kepala SILN hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri ;
  5. Panitia dan Sekretariat Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diperlukan selalu memantau perkembangan gosip yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ;
  6. Segala kerugian akhir kelalaian tidak memantau perkembangan gosip yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
 Untuk gosip lebih lengkap, silahkan cek DISINI.
 
 
 Sumber : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln


Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan Pendidik atau Tenaga Kependidikan. Salam semangat dan salam satu data.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel