Download Perpres No. 39 Tahun 2019 Perihal Satu Data Indonesia


Salam semangat buat rekan semuanya.  Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaskanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, sanggup dipertanggungjawabkan, gampang diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperolah Data tersebut dibutuhkan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Presiden ihwal Satu Data Indonesia.

Berikut ini isu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 ihwal Satu Data Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019. 


 Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan Download Perpres No. 39 Tahun 2019 ihwal Satu Data Indonesia

Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) dijelaskan apa itu Satu Data Indonesia dan apa itu data :

1. Satu Data Indonesia ialah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan sanggup dipertanggungjawabkan, serta gampang diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan memakai Kode Referensi dan Data Induk ;

2. Data ialah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan bekerjsama atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi ;


Di dalam Pasal 2 berisikan isu :

1. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Daya yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pembangunan ;

2. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk :

a.Memberikan contoh pelaksanaan dan anutan bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ;

b.Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dipertanggungjawabka, serta gampang diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengendalian pembangunan ;

c.Mendorong keterbukaan dan transpranasi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data ; dan 

d.Mendukung sistem Statistik Nasional sesuai peraturan perundang-undangan. 


Prinsip Satu Data Indonesia   

Dalam Pasal 3, Satu Data Indonesia harus dilakukan menurut prinsip sebagai berikut :

a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data ;

b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus mempunyai Metadata ;

c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data ; dan 

d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memakai Kode Referensi dan/atau Data Induk. 


Dalam Pasal 4 dijelaskan ihwal Standar Data :

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data.

(2) Standar Data sebagaimana dimasuk pada ayat (1) terdiri atas :

a. Konsep ;
b. Defenisi ;
c. Klasifikasi ;
d. Ukuran ; dan
e. Satuan. 

(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a merupakan wangsit yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

(4) Defenisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b merupakan klarifikasi ihwal Data yang memberi batas atau membedakan secara terang arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. 

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad c merpakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori menurut kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.

(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad d merupakan unit yang dipakai dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. 

(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad e merupakan besaran tertentu dalam Data yang dipakai sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. 


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia 

Didalam Pasal 25 menjelaskan ihwal Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang terdiri dari :

a. Perencanaan Data ;

b. Pengumpulan Data ;

c. Pemeriksaan Data ; dan 

d. Penyebarluasan Data.  
 

 Pasal 26 ihwal Perencanaan Data : 

(1) Instansi Pusat melakukan Perencanaan Data yang terdiri atas :

a. Penentuan Daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya ;
b. Penentuan Daftar Data yang dijadikan Data Prioritas ; dan / atau 
c. Penentuan planning agresi Satu Data Indonesia. 

(2) Instansi Daerah melakukan Perencanaan Data berupa penentuan Dadtar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. 

(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah mengacu apda daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a. 


Untuk isu lebih detail mengenai Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 ihwal Satu Data Indonesia, silahkan cek dokumen berikut ini.


Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ihwal Satu Data Indonesia :

Silahkan unduh file DISINI



Sumber : peraturan.bpk.go.id/

Demikianlah isu yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel