Kriteria Guru Akseptor Sumbangan Khusus Serta Tahapan Penyaluran Sumbangan Khusus
April 2, 2022
Edit
Salam semangat buat Guru-guru Hebat. Pada postingan sebelumnya kita telah membahas perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, bagi rekan yang belum membaca atau belum tahu info nya silahkan cek berikut ini:
Sebelum kita masuk ke pembahasan apa-apa saja kriteria guru peserta tunjangan khusus dan bagaimana tahapan penyaluran tunjangan khusus. Alangkah baikna kita mengetahui Apa itu Tunjangan Khusus ?
Pengertian Tunjangan Khusus yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru PNS yaitu Tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di kawasan khusus.
Adapun kategori Daerah Khusus di jelaskan dalam Pasal 8 (3) yaitu :
- Daerah sangat tertinggal dari Kemendes PDTT ; dan / atau
- Kementerian.
Sedangkan yang dimaksud dengan Data dari Kementerian yaitu :
- Desa yang terkena peristiwa alam, peristiwa sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari Kementerian / Lembaga berwenang ; dan /atau
- Desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun mempunyai kondisi sebagai berikut : 1) susukan transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca ; 2) hanya sanggup diakses dengan jalan kaki atau bahtera kecil ; dan / atau
- memiliki kendala dan tantangan alam yang besar.
Apa tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus ?
Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu :
- Memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di Daerah khusus.
- Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompensasi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
Apa-apa saja Persyaratan atau Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus ?
Adapun kriteria Penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut :
1. Guru PNSD yang bertugas apda satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria :
- Jumlah peserta Tunjangan Khusus apda satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut ;
- Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian ;
- Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan :
2) Program piroritas Pemerintah Pusat; dan / atau
3) Ketersediaan anggaran sesuaid engan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan tersebut pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan samapi dengan simpulan tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan tunjangan tersebut pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas apda Daerah Khusus.
3. Memiliki SK Penugasan Mengajar di Satuan Pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan Kewenangannya.
Bagaimana Tahapan Penyaluran Tunjangan Khusus ?
Tahapan penyaluran Tunjangan Khusus sanggup dijelaskan sebagai berikut :
1. Penarikan Data
- Data yang dipakai merupakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bersumber dari sekolah ;
- Dapodik dijamin kebenarannya oleh Kepala Satuan pendidikan berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ;
- Direktorat Jenderal melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II tahun berkenaan.
2. Verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus
Direktorat Jenderal melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta tunjangan khusus sesuai dengan kriteria peneirma tunjangan khusus.
3. Pengusulan Calon Penerima
Pengusulan calon peserta Tunjanan Khusus dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajamen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan Septembber untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
- Dinas Pendidikan yang menolak sumbangan Tunjangan Khusus wajib memberikan penolakannya dengan surat tertulis yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.
4. Pergantian Penerima Tunjangan Khusus
- Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru PNSD lain yang beluma atau tidak pernah mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenugi syarat sebagaai Penerima Tunjangan Khusus.
- Penggantian peserta Tunjangah Khusus dilakukan melalui prosedur mengusulkan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan mendapatkan sumbangan Tunjangan Khusus terhitung semester berikutnya apa tahun berkenaan.
5. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK)
a. SKTK diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1) SKTK tahap I (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlakuk untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan ; dan
2) SKTK yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sanggup diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi SIM-Antun.
6. Pembayaran Tunjangan Khusus
Pemerintah Daerah sesuaid engan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus pribadi ke rekening peserta Tunjangan Khusus sesudah melaksanakan verifikasi dan validasi.
Setelah terbit SKTK, Pemda wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling usang 7 (tujuh) hari kerja stelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Pelaporan Penyaluran Tunjangan Khusus
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran Tunjangan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus :
Pembayaran Tunjangan Khusus tidak boleh apabila Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus :
1.Meninggal Dunia, yang pembayarannya tidak boleh pada bulan berikutnya ;
2.Mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya di hentikan pada bulan berikutnya ;
3.Mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikn pada bulan berkenaan ;
4.Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, yang pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan ;
5.Mendapat kiprah belajar, yang pembayarannya tidak boleh pada bulan berkenaan ; dan / atau
6.Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala satuan pendidikan, atau Guru yang menerima kiprah perhiasan di Daerah Khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala Sekolah wajib melaporkan keada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, abapila terjai hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan angka 6 sebelum jatuh tempo pembayaran Tunjangan Khusus.
Kriteria Cuti Guru PNSD Berhak Mendapatkan Tunjangan Khusus :
Guru PNSD yang sedang cuti berhak mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang mendaapt liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam 1 (Satu) tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah hajji untuk pertama kalinya. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
3. Cuti Sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan perminataan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah.
Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan / atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan sumbangan cuti sakit akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan (misal urah) apda ketika cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada ketika cuti tahunan, Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 12 (dua belas) hari dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib membayarkan keberlangsungan proses acara mencar ilmu mengajar memperlihatkan cuti ibadah keagamaan.
5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD sanggup mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketigas pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian ;
b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yaitu 3 (tiga) bulan.
6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting paling usang 1 (empat belas) hari dalam 1 (Satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
7. Cuti Studi
Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik sanggup memakai cuti studi. Cuti studi sanggup diberikan secara periodik setiap 6(enam) tahun dihitung semenjak yang bersangkutan memenuhi kualifasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industiri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6(enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ketentuan Lain-lain :
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang sanggup dipakai Pemda untuk mendapatkan data Kehadiran Guru.
- Aplikasi Hdir GTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai penggalan dari evaluasi kinerja Guru.
- Pencataan Kehadiran Guru sanggup dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
- Tata cara pengajuan aplikasi hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan apliaksi hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi hadir GTK melalui aplikasi hadir GTK.
Perpajakan : Tunjangan khusus dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah info yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat buat Guru-guru sekalian. Salam semangat dan salam satu data.