Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Wacana Linieritas

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan semenjak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya gres terasa akhir-akhir ini. Terutama dikala keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020.

Di mana, sebagai mana posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca: Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Di kalangan madrasah banyak sekali jawaban muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran bila permendikbud ini diberlakukan akan menciptakan statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapat donasi profesi guru.

 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak hukum gres yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya yaitu adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran (bidang) yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi arahan akta pendidik.

1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I sampai Lampiran V.

Lampiran I mengatur wacana kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan akta pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Lampiran II untuk jenjang SD (SD), Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) sanggup diampu oleh banyak sekali arahan dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh akta pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan arahan 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang mempunyai akta 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan  Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah


Kekhawatiran guru madrasah yang antara akta pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, sepertinya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat hukum yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan jadwal studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan akta pendidik.

Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah mempunyai akta pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara akta dengan ijazah, bagi yang sudah mempunyai akta pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang gres akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 wacana Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG

3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik


Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang sanggup melaksanakan hal ini, diantaranya adalah:
  • Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK/RA, sanggup mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila mempunyai ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Lampiran I)
  • Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas SD/MI, sanggup pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  • Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.
  • Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengan Atas sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, mempunyai kualifikasi pendidikan (ijazah) S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju.

4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dengan kode-kode tertentu untuk melaksanakan konversi arahan akta pendidik.

Kode akta pendidik yang harus melaksanakan konversi antara lain:
  • Kode 061 (Lainnya SD)
  • Kode 125 (Lainnya SMP)
  • Kode 230 (Lainnya SMA, SMK)
  • Kode 527 (TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK)
  • Kode 177 (Bahasa Asing lainnya SMA, SMK)
Konversi arahan akta pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi arahan sertifikat.

Ketentuan-ketentuan dan prosedur pelaksanaan konversi arahan sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel tersendiri. Atau silakan baca pribadi dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca :

Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat sehabis konversi kode-kode akta pendidik tersebut.

5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019


Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut semenjak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016.

Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, sebab di dalamnya memuat banyak sekali arahan akta pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, sampai SMK.

Silaka unduh pada tautan di bawah ini:

  • Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 (UNDUH FILE - 1,8 MB)


Akhirnya, sehabis membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib akta pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memperlihatkan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas akta pendidiknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel