Guru Sertifikasi Sanggup Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi sanggup mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi akta yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut sanggup diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

 guru sertifikasi sanggup mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk sanggup mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar besar hati bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier karena bidang studi dalam akta pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki akta pendidik Guru Kelas MI (kode akta 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki akta pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki akta pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki akta pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki akta pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi akta pendidik.

Sebelumnya, kalau ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan akta pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal biar sanggup mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun menurut regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus ibarat diatas sanggup diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap sanggup mengajar di daerah semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus mempunyai kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) sanggup mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila mempunyai ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain akta pendidik guru kelas SD/MI, sanggup pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang mempunyai akta pendidik sanggup pindah dan/atau mengajar di Sekolah Menengan Atas sebagai guru mata pelajaran apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya ialah mempunyai kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak mempunyai atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melaksanakan pergantian mata pelajaran biar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melaksanakan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika instruksi akta pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melaksanakan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan instruksi 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan instruksi akta pendidik ibarat di atas, tidak perlu melaksanakan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan mempunyai ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier saat mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang sanggup dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang mempunyai alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski mempunyai ijazah yang tidak sama dengan akta pendidiknya sebaiknya tetap ibarat sedia kala. Sebagai pola guru berijazah Matematika tetapi mempunyai akta pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali kalau seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal ibarat ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut sanggup dipakai untuk melaksanakan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melaksanakan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Makara tampaknya, guru sertifikasi sanggup pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu agresi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel