Edaran Revisi Juknis Tpg 2019 - Ekuivalensi Kiprah Embel-Embel

Melanjutkan tradisi, alhasil Juknis TPG 2019 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir. Revisi Juknis Tunjangan Profesi Guru ini terutama terkait dengan ekuivalensi jam kiprah pelengkap lain yang mencakup wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, koordinator PPKB/PKG atau BKK. Semula dalam Juknis TPG 2019 kesemuanya diakui dengan ekuivalen sebesar dua JTM. Namun dalam revisi ini diakui sebagai ekuivalen 6 JTM.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

 mengalami revisi sebagaimana yang terjadi pada juknis TPG di dua tahun terakhir Edaran Revisi Juknis TPG 2019 - Ekuivalensi Tugas Tambahan

Terkait dengan revisi Juknis TPG ini, ayo madrasah, pernah berkelakar dalam salah satu posting di fanspage FB dan Instagram: "Jika bukan Simpatika yang menyesuaikan Juknis, Pasti Juknis TPG 2019 yang akan direvisi. Juknis TPG kok direvisi? Juknis TPG 2017 mengalami revisi. Juknis TPG 2018 pun pernah direvisi. Siapa tahu yang 2019 melanjutkan tradisi revisi."


Revisi Juknis TPG 2019


Selain terkait ekuivalen kiprah pelengkap lain, surat edaran Dirjen Pendis Nomor 0360/DJ.I/01/2019 juga merevisi beberapa poin lain menyerupai terkait keringanan kelebihan jumlah penerima didik, usia pensiun, dam perpajakan.

Poin-poin dalam revisi tersebut antara lain:

1. Ketentuan Jumlah Siswa per-Rombel dan Jumlah Rombel (Kriteria Nomor 8)

Dalam Juknis TPG tertulis:

Ketentuan jumlah penerima didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada madrasah mengacu ke SK Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Baca Juknis PPDB 2019.

Terkait ini pernah juga dibahasa dalam artikel Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah

Dalam SE Revisi Juknis TPG tertulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada bab A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah penerima didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu diberikan keringanan dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah menciptakan surat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak mengganggu mutu pembelajaran
  2. Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru
  3. Kelebihan jumlah penerima didik/jumlah rombongan mencar ilmu tidak berdampak pada pengangkatan guru baru

2. Ketentuan Tugas Tambahan Lain Guru

Terdapat empat jenis kiprah pelengkap lain guru (Kriteria Nomor 21) dalam Juknis TPG 2019 yang direvisi oleh Surat Edaran ini. Keempat kiprah pelengkap lain dan revisinya tersebut yakni sebagai berikut:

NO SEMULA MENJADI
1 Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Wali Kelas 2 JTM Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Wali Kelas 6 JTM
2 Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Pembina OSIS 2 JTM Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Pembina OSIS 6 JTM
3 Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Pembina Ekstrakurikuler 6 JTM
4 Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 2 JTM Ekuivalensi Tugas pelengkap lain guru sebagai Koordinator PPKB/PKG/BBK pada MAK 6 JTM

Baca: Ekuivalen Tugas Tambahan Guru Berdasar Juknis TPG 2019

3. Usia Pensiun (Penghentian Pembayaran)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 Tahun 2017 bagi Guru PNS atau maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagi Guru Bukan PNS

4. Ketentuan Perpajakan (Perpajakan Nomor 2)

SEMULA (Juknis TPG 2019) MENJADI (SE Revisi Juknis TPG)
Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 karakter a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 karakter a Undang-Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 karakter d.

Unduh SE Revisi Juknis TPG 2019


Untuk lebih jelasnya, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 0360/DJ.I/01/2019 wacana Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019 sebagai pedoman.

Untuk mengunduh SE Revisi Juknis TPG 2019 tersebut, sila KLIK DI SINI

Terakhir, terkait dengan terbitnya Surat Edaran Revisi Juknis TPG, jangan dianggap sebagai bentuk ketidakkonsitensi Kemenag. Apalagi dianggap sebagai tradisi untuk konsisten melaksanakan revisi. Namun, revisi termasuk ekuivalen kiprah pelengkap ini, sebagai bentuk perhatian Kemenag atas kondisi dan kemajuan madrasah di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel