Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Perihal Evaluasi Hasil Belajar

Awal Februari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi gres terkait dengan evaluasi hasil belajar. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.

Guna peningkatan mutu hasil berguru oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan hukum atas ketentuan evaluasi hasil berguru yang telah ada. Sebelumnya, terkait dengan evaluasi hasil berguru di sekolah dan madrasah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.

Penilaian hasil belajar, berdasarkan Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melaksanakan evaluasi hasil berguru melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi gres terkait deng Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar

Baca Juga:


Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar


Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah terdiri atas 8 Bab dan 25 Pasal. Mulai dari Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN, dan UN; Bahan US, USBN, dan UN; Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN; Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

Untuk mempelajari lebih lanjut Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ini silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).

Dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ini maka Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 117) dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 ihwal Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel