Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2018
March 7, 2021
Edit
Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diperlukan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah sanggup melakukan PPDB mulai bulan Februari sampai Juli.
Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.
Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diperlukan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 sanggup berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah sanggup melakukan PPDB mulai bulan Februari sampai Juli.
Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:
- RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
- RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
- MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki talenta istimewa sanggup diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
- MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah mempunyai ijazah dari jenjang sebelumnya.
SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 perihal Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan berguru (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
- Untuk Madrasah Ibtidaiyah
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
- Untuk Madrasah Tsanawiyah
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
- Untuk Madrasah Aliyah (MA)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
- Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
- Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
- Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
- Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
- Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
- Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik
2. Unduh Juknis PPDB Madrasah
Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik gres di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 perihal Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).
Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2018
Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini sanggup menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.