Tata Cara Dan Persyaratan Pencairan Kontribusi Profesi Pendidik Triwulan Ii Jenjang Tk, Sd, Smp Dan Pengawas (April-Juni) Ta 2019


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikanbaik jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama serta Pengawas. Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik Triwulan II Tahun Anggaran 2019. Berikut ini informasi perihal Pengusulan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas menurut informasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Selengkapnya, silahkan simak informasi berikut hingga tuntas.

 Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas (April-Juni) TA 2019



Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Nomor: 420/Dikpora-TP/11450 perihal Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas TW II Tahun 2019, disampaikan kepada Pendidik/Tenaga Kependidikan di Kab. Kampar khususnya dan seluruh Tendik (Tenaga Pendidik) di Indonesia umumnya sebagai berikut:

Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dalam rangka penertian Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia perihal Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1. Penyerahan kelengkapan manajemen penyaluran sumbangan profesi pendidik jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas Triwulan II tahun 2019 pada tanggal 09-12 Juli 2019 ;

2.Berkas diantarkan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar ;

3. Pengusulan SKTPdan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya. 


Selanjutnya, bagaimana Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas untuk bulan April - Juni 2019? Silahkan simak informasi berikut ini. 

Didalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pengumuman Kelengkapan Administrasi Pencaira Nomor: 420/Dikpora-TP/11448, dijelaskan perihal tata cara dan persyaratan pencairan sumbangan profesi Triwulan II Tahun 2019.

Berikut ini Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Tahun 2019:

A. Kategori I

Bagi Guru/Tenaga Pendidik PNSD dan Non PNS jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Januari - Maret 2019) dan akan menjadi Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II (April - Juni 2019) persyaratannya yakni sebagai berikut :
  1. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharga yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru peserta Tunjangan Profesi) ;
  2. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan April - Juni 2019 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/, bagi guru yang Cuti semoga melampirkan foto copy Surat Cutinya ( 1 Sekolah 1 SPTJM perbulan) .
B. Kategori II
 
Guru PNS Jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I dan II (Januari - Juni 2019), persyaratannya yakni sebagai berikut :
  1. Print out Info GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/  yang sudah valid dan ditandatangani oleh yang bersangkutan disamping honor pokok ;
  2. Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
  3. Print out SPTM Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Juli - Desember 2018 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/     (1 sekolah 1 SPTJM perbulan), bagi Guru yang Cuti semoga melampirkan foto copy Surat Cutinya.

C. Pengawas 

Berikut ini persyaratannya :
  1. Asli Surat Pernyataan Beban Kerja bermaterai Rp. 6.000,- 
  2. Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data Rp. 6.000,-
  3. Rekapitulasi Absensi Bulan Januari - Juni 2019 
  4. Foto copy SK Pembagian Tugas / Rayon Binaan. 



Bagaimana dengan Tata Cara Kelengkapan ?

Berkas diantarkan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Untuk pengawas diserahkan eksklusif ke bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutas diantas dan dimasukkan kedalam map snellhekter / bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi daerah Tambahan Mengajar dengan No. HP. 

Untuk dokumen Jenjang Taman Kanak-kanak warna map yang dipakai yakni Merah ;
Untuk dokumen Jenjang SD warna  map yang dipakai yakni Kuning ;
Untuk dokumen Jenjang Sekolah Menengah Pertama warna map yang dipakai yakni Hijau ;
Untuk dokumen Jenjang Pengawas warna map yang dipakai yakni Biru. 

Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar

Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 
 


 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel