Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Akta Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak


Salam semangat buat seluruh Bunda-bunda PAUD. Sudah membaca gosip wacana Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik? Bagi yang belum sempat membacanya, disini admin akan membagikan gosip tersebut.



Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penataan Linearitas Guru Ber Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.  


Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik yang belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. 

Dalam Pasal I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan mengubah lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana telah tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, dan V. 

Pada postingan ini admin tidak akan membahas semua lampiran, melainkan perlampiran. Dipostingan kali ini admin akan membagikan Lampiran I dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

 
Kesesuaian Bidang/ Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak :

Buat bunda-bunda yang sebelumnya menanyakan perihal Mapel yang sanggup diampu bagi pendidik yang memliki akta pendidik jenjang taman kanak-kanak.  Silahkan simak gosip berikut ini.
 

Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Penataan Linearitas Guru Ber Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak
Gambar. Bidang/Mapel yang diampu dengan akta pendidik jenjang Taman Kanak-kanak



Didalam Salinan Lampiran I Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 juga dijelaskan wacana Kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-1V) tertentu yang sanggup mengajar sebagai linieritas Guru Kelas TK.


Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma (S-1/D-1V) PGTK, PGPAUD atau Psikologi. 

Demikianlah gosip yang sanggup admin bagikan, agar bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. Untuk lampiran selanjutnya, silahkan simak gosip berikutnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel