Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Wacana Ppdb 2019
May 19, 2022
Edit
Salam semangat buat seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tanggal 21 Juni 2019. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan tolong-menolong mengingat kondisi tempat yang belum sanggup melaksanakan registrasi penerima ajar gres sesuai dengan Nomor 51 Tahun 2018, maka sanggup dilaksanakan menurut perubahan persentase terhadap jalur yang telah disediakan.
Berikut ini, salinan lengkap Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi penerima ajar gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa :
Baca Disini : 10 Poin Penting yang Harus Diketahui dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
a. Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah ;
b. Jalur Prestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah ; dan
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah,
mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketetuan persentase sebagai berikut :
1. Jalur Zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah ;
2. Jalur Prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah ; dan
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nmor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami menghimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan penyesuaian supaya sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Demikianlah Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut ini yaitu File Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru
Demikianlah warta yang sanggup admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.