Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah
August 2, 2021
Edit
Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) sanggup diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan derma profesi guru (TPG).
Sebagaimana diketahui, seorang guru mempunyai beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) sampai maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui yaitu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas.
Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun kalau yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan derma profesi guru.
Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A wacana kriteria guru peserta Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya."
Dalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran akta pendidik. Salah satunya yaitu untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.
Tabel tersebut merupakan turunan dari :
Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.
Atau lihat gambar berikut:
Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
Atau lihat gambar berikut:
Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.
Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan derma profesi guru (TPG).
Sebagaimana diketahui, seorang guru mempunyai beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) sampai maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui yaitu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas.
Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun kalau yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan derma profesi guru.
Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A wacana kriteria guru peserta Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya."
Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah
Dalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran akta pendidik. Salah satunya yaitu untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.
Tabel tersebut merupakan turunan dari :
- KMA Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
- KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
- Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015
No | Bidang Studi Sertifikasi | Kode Bidang Sertifikasi | Mapel yang Sesuai |
---|---|---|---|
1 | Guru Kelas MI | 011, 023, 027, 028 | Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab |
2 | Pendidikan Agama Islam | 030, 067, 127, 300 | Pendidikan Agama Islam, Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam |
3 | Alquran Hadist | 022, 085, 093, 236, 711, 712 | Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis |
4 | Aqidah Akhlak | 068, 069, 128, 235, 629, 712 | Aqidah Akhlak, Quran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf |
5 | Fiqih | 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 | Fiqih, Aqidah Akhlak, Quran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri |
6 | Sejarah Kebudayaan Islam | 068, 083, 117, 204, 238, 714 | Sejarah Kebudayaan Islam , Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih |
7 | Bahasa Arab | 069, 085, 167, 239, 314 | Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah |
Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.
Atau lihat gambar berikut:
Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016
No | Bidang Keilmuan | Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai | Keterangan | |
---|---|---|---|---|
1 | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Nasrani (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) | Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran derma profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya | |
2 | Guru Kelas | Guru Kelas (027), Umum (kelas awal dan akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) | Guru Kelas sanggup diampu juga oleh guru yang mempunyai isyarat akta 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215 | |
3 | Seni Budaya dan Prakarya | Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar sanggup diampu oleh guru yang mempunyai akta pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar | ||
4 | Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan | Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (220) | - |
Atau lihat gambar berikut:
Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.