Ketentuan Jam Kerja Asn Selama Bulan Ramadhan

Ketentuan perihal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia selama bulan Ramadhan mengalami perubahan. Termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil di kalangan Kementerian Agama dan madrasah.

Ketentuan perihal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RI, Nomor: 20 tahun 2017 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia Pada Bulan Ramadhan. Surat edaran tersebut pun ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serupa oleh Kementerian Agama. Salah satunya melalui Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017 tertanggal 22 Mei 2017.

Untuk Provinsi Yogyakarta Kanwil Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 1309/Kw.12.1/2/KP.01.1/05/2017 perihal Pemberitahuan Jam ASN Bulan Ramadhan Tahun 2017 M/1438 H.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi lainnya, dimungkinkan tidak jauh berbeda.

Pada hari-hari biasa, jam kerja di Kemeterian Agama di atur berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2014 Bab III Pasal 4 bahwa jam kerja setara dengan 37,5 jam dengan waktu antara jam 07.30 s.d 16.00 pada hari Senin sampai Kamis, dan jam 07.30 s.d 16.30 pada hari Jumat.

 dan Polisi Republik Indonesia selama bulan Ramadhan mengalami perubahan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Peraturan Menteri Agama tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 perihal Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Berikut ini adaptasi jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2017 yang kemudian diadopsi juga, salah satunya, oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah.


  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Bagi instansi pemerintah / satuan organisasi / satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
    • Hari Senin s,d Kamis, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
    • Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan tempat / satuan organisasi / satuan kerja, baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja selama Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh:
  • Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2017, dan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor B=5123/Kw.11.1/2/KP.01.1/05/2017. DOWNLOAD

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel