Prosedur Dan Tata Cara Pengangkatan Kepala Madrasah
May 17, 2021
Edit
Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah terbaru telah diatur melalui PMA Nomor 58 tahun 2017 perihal Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama yang diteken pada tanggal 16 November 2017 dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017 ini mengatur perihal kepala madrasah, mulai dari tugas, fungsi, dan tanggung jawab, tata cara pengangkatan kamad (syarat menjadi kepala madrasah, kompetensi, cara dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah), hak dan beban kerja kepala madrasah, dan penilaian kinerja dan pengembangan keprofesian kepala madrasah.
Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.
Untuk memperlihatkan citra perihal mekanisme dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan perihal syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan mekanisme atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi banyak sekali persyaratan untuk sanggup diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
Hal ini berlaku bagi Kepala Madrasah PNS di madrasah negeri, Kepala Madrasah PNS di madrasah swasta, maupun Kepala Madrasah Non-PNS di madrasah swasta.
Untuk memperlihatkan citra perihal mekanisme dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah, dalam artikel ini akan diuraikan perihal syarat dan kompetensi untuk menjadi kepala madrasah dan mekanisme atau tata cara pengangkatan dan pemberhentian seorang kepala madrasah.
1. Persyaratan untuk Menjadi Kepala Madrasah
Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 tahun 2017 sinyatakan bahwa seorang calon kepala madrasah harus memenuhi banyak sekali persyaratan untuk sanggup diangkat sebagai kepala madrasah. Syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
- beragama Islam
- memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
- berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi mempunyai pengalaman manajerial di Madrasah
- memiliki akta pendidik
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
- memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan mempunyai golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
- sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
- tidak sedang dikenakan hukuman eksekusi disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
- diutamakan mempunyai akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Khusus untuk calon Kepala Madrasah yang diangkat di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal, terdapat pembiasaan persyaratan, yaitu:
- memiliki pengalaman mengajar paling singkat empat tahun
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Yang dimaksud dengan mempunyai akta Kepala Madrasah (syarat ke-11), ialah akta Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau forum lain sejenis yang berwenang mengeluarkan akta Kepala Madrasah. Dan khusus bagi Kepala Madrasah di madrasah negeri yang telah menjabat namun belum mempunyai akta Kepala Madrasah, sehabis tiga tahun sejak peraturan ini ditetapkan wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
UPDATE (JANUARI 2019)
Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami sedikit perubahan. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah
Baca juga: 3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika dan Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
2. Kompetensi Kepala Madrasah
Seorang Kamad harus mempunyai 5 kompetensi yang diatur dalam PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 8. Kompetensi tersebut mencakup kompetensi kepribadian, manajerial. kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kompetensi kepribadian kepala madrasah antara lain meliputi:
- mengembangkan budaya dan tradisi moral mulia, dan menjadi pola bagi komunitas Madrasah
- memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
- memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah
- bersikap terbuka dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya
- mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah
- memiliki talenta dan minat sebagai pemimpin Madrasah.
Kompetensi manajerial kepala madrasah antara lain meliputi
- menyusun perencanaan Madrasah dalam berbagai skala perencanaan;
- mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan
- memimpin Madrasah untuk pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal
- mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
- menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
- mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya insan secara optimal
- mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
- mengelola korelasi antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari proteksi ide, sumber belajar, dan pembiayaan
- mengelola peserta didik untuk penerimaan peserta didik gres dan pengembangan kapasitas peserta didik
- mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
- mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
- mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah
- mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik di Madrasah
- mengelola sistem isu Madrasah untuk penyusunan jadwal dan pengambilan keputusan
- memanfaatkan kemajuan teknologi isu bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen Madrasah
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan jadwal acara Madrasah sesuai prosedur dan melaksanakan tindak lanjutnya
Kompetensi kewirausahaan kepala madrasah, meliputi:
- menciptakan penemuan yang bermanfaat dan tepat guna bagi Madrasah
- bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
- memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya sebagai pemimpin Madrasah
- pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi Madrasah
- memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber pembelajaran bagi peserta didik
Kompetensi supervisi kepala madrasah, meliputi:
- merencanakan jadwal supervisi akademik untuk peningkatan profesionalisme guru;
- melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan supervisi yang tepat
- menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru untuk peningkatan profesionalisme guru
Kompetensi sosial kepala madrasah, meliputi:
- bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
- berpartisipasi dalam acara sosial kemasyarakatan
- memiliki kepekaan sosial terhadap individu atau kelompok lain
3. Pengangkatan dan Masa Tugas Kepala Madrasah
Prosedur dan tata cara pengangkatan kepala madrasah dibedakan menjadi tiga yaitu kepala madrasah PNS di madrasah negeri, kepala madrasah PNS di madrasah swasta, dan kepala madrasah Non-PNS di madrasah swasta. Madrasah negeri merupakan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sedang madrasah swasta ialah madrasah yang dikelola masyarakat.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS pada madrasah negeri dilakukan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas unsur Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengawas. Penetapan pengangkatan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, sedang untuk peresmian dilakukan oleh Kepala Kanwil atau didelegasikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota.
Masa kiprah Kamad PNS di madrasah negeri paling usang 4 tahun dan sanggup diangkat kembali di madrasah yang sama untuk satu kali masa tugas. Setelah dua kali masa tugas, Kepala Madrasah ditugaskan pada satuan pendidikan lainnya.
Ketentuan dua kali masa kiprah di tempat yang sama ini sanggup dikecualikan bila yang bersangkutan masih sangat diharapkan di tempat tugasnya, bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penenganan khusus, atau ada rekomendasi khusus dari tim penilai kinerja.
Pengangkatan Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta dilakukan oleh yayasan atau organisasi penyelenggara madrasah tersebut dengan tetap melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Masa kiprah Kepala Madrasah PNS maupun Non-PNS di madrasah swasta paling usang 4 tahun. Setelahnya sanggup diangkat kembali sesuai kebutuhan dan kebijakan yayasan atau penyelenggara madrasah.
4. Pemberhentian Kepala Madrasah
Kepala Madrasah PNS sanggup diberhentikan, apabila:
- mengundurkan diri
- hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik
- tugas berguru 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih
- tidak bisa melaksanakan kewajiban secara jasmani dan rohani
- diangkat pada jabatan lain
- dihukum penjara menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap
- menjadi anggota partai politik
- mencapai usia pensiun guru
- meninggal dunia
Pemberhentian Kamad ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (bagi Kamad PNS, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta) atau oleh yayasan atau penyelenggara satuan pendidikan (bagi Kamad PNS dan Non-PNS di madrasah swasta).
Prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 yang menggantikan PMA No. 29 Tahun 2014. Untuk perbedaan lebih lanjut antara PMA No 58 tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014 sekaligus mengunduh PMA terbaru, silakan baca di artikel PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.