Juknis Tpg Madrasah 2018
May 15, 2021
Edit
Juknis TPG Madrasah tahun 2018 balasannya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen perihal penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken sejak 29 Desember 2017 namun gres dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) semoga pertolongan profesinya sanggup dibayarkan.
Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima pecahan yang meliputi:
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan perihal prosedur dalam rangka menghitung dan memutuskan beban kerja guru madrasah yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru (NRG) semoga pertolongan profesinya sanggup dibayarkan.
Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima pecahan yang meliputi:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Besaran dan Sumber Dana
- Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
- Bab V Penutup
Terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan pertolongan sebesar honor pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapat pertolongan yang diadaptasi dengan pangkat, golongan, jabatan, dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapat pertolongan profesi guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban kiprah tambahan, sama menyerupai yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal ini sebelumnya telah diulas oleh dalam artikel Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.
Sehingga terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi kiprah suplemen dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa 15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk juga pemberlakukan dispensasi rasio.
Selengkapnya terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran pertolongan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Untuk mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun 2017 perihal Juknis Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
- Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018 yang semoga sanggup dipahami oleh semua pihak sehingga pertolongan profesi guru madrasah tahun 2018 sanggup dibayarkan dengan baik dan lancar.