Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
February 18, 2021
Edit
POS (Prosedur Operasional Standar) Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 telah ditetapkan oleh BAN S/M. POS Akreditasi ini menjadi panduan dan aliran resmi terkait mekanisme dalam pelaksanaan ratifikasi sekolah dan madrasah di tahun 2018.
Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 wacana Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.
Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat banyak sekali hal terkait dengan aliran pelaksanaan akreditasi. Diantaranya ialah wacana alur mekanisme ratifikasi Sekolah/Madrasah. Alur mekanisme ini meliputi:
Tahapan ini mencakup sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran ratifikasi 2018 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran ratifikasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.
Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah mempunyai waktu hingga simpulan Mei 2018 untuk mengisi DIA.
Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan dipakai materi audit oleh BAP SM dalam memilih kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.
BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi ialah acara verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan isu yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan supaya penetapan hasil ratifikasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya ialah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M memutuskan hasil ratifikasi melalui Surat Keputusan wacana Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun
BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.
Dalam jangka waktu 14 hari sesudah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat ratifikasi dan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah sanggup mengunduh dan mencetak e-sertifikat dan rekomendasi tersebut melalui Sispena.
Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang menjadi contoh dan aliran pelaksanaan ratifikasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak sanggup ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, dan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan hasil ratifikasi sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Adalah Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah Nomor: 082/BAN-SM/SK/2018 wacana Penggunaan Prosedur Operasional Standar Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018.
Dalam POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 dimuat banyak sekali hal terkait dengan aliran pelaksanaan akreditasi. Diantaranya ialah wacana alur mekanisme ratifikasi Sekolah/Madrasah. Alur mekanisme ini meliputi:
- Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
- Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
- Visitasi ke Sekolah / Madrasah
- Validasi Proses dan Hasil Visitasi
- Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
- Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
- Pengumuman Hasil Akreditasi
- Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
1. Sosialisasi dan Pengisian DIA dalam Sispena
Tahapan ini mencakup sosialisasi penggunaan Sispena S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) dan kuota sasaran ratifikasi 2018 oleh BAP Provinsi kepada UPA-SM dan pihak-pihak terkait. Hingga sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran ratifikasi 2018 mengisi DIA (Data Isian Akreditasi) melalui Sispena.
Sasaran Akreditasi 2018 sejumlah 54.000 sekolah/madrasah se-Indonesia dengan prioritas:
- sekolah/madrasah yang belum diakreditasi,
- sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi,
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih,
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan
- sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018
Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) bernomor 216/BAN-SM/TU/2018, sekolah/madrasah mempunyai waktu hingga simpulan Mei 2018 untuk mengisi DIA.
2. Penetapan Sekolah/Madrasah yang Akan Divisitasi dan Penugasan Assesor
Data Isian Akreditasi (DIA) yang diisi oleh sekolah/madrasah melalui Sispena SM akan dipakai materi audit oleh BAP SM dalam memilih kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.
BAP SM juga akan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.
3. Visitasi ke Sekolah / Madrasah
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAPS/M. Visitasi ialah acara verifikasi, validasi, dan penjelasan data dan isu yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil ratifikasi kredibel dan sanggup dipertanggungjawabkan.
5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan supaya penetapan hasil ratifikasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah. Tujuannya ialah untuk melakukan pengecekan hasil validasi proses dan hasil visitasi dan menyusun rekomendasi.
6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi ratifikasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M memutuskan hasil ratifikasi melalui Surat Keputusan wacana Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun
7. Pengumuman Hasil Akreditasi
BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil ratifikasi sekolah/madrasah kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait melalui situs web BAN-S/M.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Dalam jangka waktu 14 hari sesudah pengumuman hasil akreditasi, BAN SM menerbitkan e-sertifikat ratifikasi dan rekomendasi melalui Sispena SM. Sekolah dan madrasah sanggup mengunduh dan mencetak e-sertifikat dan rekomendasi tersebut melalui Sispena.
9 Unduh POS Akreditasi 2018
Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan pelajari POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduh POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
Demikianlah terkait dengan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yang menjadi contoh dan aliran pelaksanaan ratifikasi sekolah dan madrasah tahun 2018. Dengan memahami POS tersebut, semua pihak sanggup ikut berperan aktif dalam menjamin pelaksanaan akrfeditasi yang terarah, terbuka, dan terukur. Tentunya demi menjamin kualitas proses dan hasil ratifikasi sehingga akan berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.