Pedoman Penerbitan Dan Penulisan Nism

Pedoman dan penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) bekerjsama telah ditetapkan setahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Namun ternyata masih tidak sedikit madrasah yang kurang memahami regulasi dan hukum perihal penulisan NISM ini.

NISM atau Nomor Induk Siswa Madrasah isyarat pengenal identitas akseptor didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu akseptor didik dengan akseptor didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM sendiri terdiri atas delapan belas digit angka yang terdiri atas Nomor Statistik Madrasah (NSM), tahun masuk akseptor didik, dan nomor urut siswa.

Silang pendapat terkait dengan penulisan NISM biasanya terkait dengan empat digit terakhir. Sebagian pihak menuliskan empat digit terakhir tersebut dengan nomor induk siswa lokal sebagaimana yang tertulis di buku induk masing-masing madrasah. Sedangkan pihak lainnya mempunyai pandangan yang berbeda. Keempat angka terakhir merupakan nomor urut siswa tiap tahun.

Manakah yang benar?

1. Formulasi Penyusunan NISM


Aturan perihal susunan digit dalam NISM ini telah diatur di poin G (Formulasi Penyusunan NISM) dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Dalam SK Dirjen tersebut termuat perihal formulasi penyusunan NISM yang digambarkan sebagaimana grafis berikut ini.

 bekerjsama telah ditetapkan setahun yang silam Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM

Dari gambar dan keterangan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tahun 2017 seharusnya sudah cukup jelas.

  1. 12 digit pertama diiskan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang bersangkutan
  2. 2 digit berikutnya (digit ke-13 dan ke-14) yaitu dua angka terakhir tahun masuk seorang akseptor didik ke madrasah yang bersangkutan. Jika seorang siswa diterima di madrasah pada tahun Juli 2017 maka kedua digit ini ditulis "17". Demikian juga bagi siswa pindahan yang diterima di bulan januari 2018 maka ditulis "18".
  3. 4 digit berikutnya (digit ke-15 s.d ke-18) merupakan nomor urut seorang akseptor didik di madrasah tersebut pada tahun tersebut. Nomor ini tiap tahun berulang yang artinya dimulai dari 0001 kembali di setiap tahunnya.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut yaitu pola kasus penulisan NISM di sebuah madrasah.

Madrasah Ibtidaiyah mempunyai NSM 111233180875. Pada tahun pelajaran 2017/2018 mendapatkan siswa gres (saat PPDB) sebanyak 56 siswa. Sedangkan siswa kelas lainnya (kelas 2-6) sejumlah 250 siswa. MI juga telah meluluskan siswa sebanyak 150 siswa.

Salah satu siswa gres kelas 1 di MI berjulukan Camellia Wiraswati. Kemudian pada September 2017 ada siswa pindahan di kelas 5 berjulukan Farida Ayu Asriningwulan. Pada awal semester kedua, Januari 2018, lagi-lagi mendapatkan siswa pindahan berjulukan Atik Nurhasanah yang diterima di kelas 4.

Setelah diurutkan, dari ke-56 pendaftar kelas 1 yang diterima tersebut, Camellia Wiraswati, mendapatkan urutan ke-17. Sedang pada semester sebelumnya (selama Januari - Juli 2017) tidak ada siswa pindahan masuk ke MI itu.

Maka:

  • NISM untuk Camellia Wiraswati yaitu 111233180875170017
  • NISM untuk Camellia tidak ditulis, 111233180875170267 (jumlah seluruh siswa kelas 2-6 (250) ditambah nomor urut Camellia (17)). Bukan pula 111233180875170417 (jumlah seluruh siswa dan lulusan (250 + 150) ditambah nomor urut Camellia (17))
  • NISM untuk Farida Ayu Asriningwulan yaitu 111233180875170057, lantaran siswa gres pada ketika PPDB ada 56 siswa sehingga Farida Ayu menerima nomor urut 57.
  • NISM untuk Atik Nurhasanah yaitu 111233180875180001, lantaran Atik pindah pada Januari 2018 sehingga lantaran sudah berganti tahun maka nomor urut diulang lagi dari 0001.


Masih kurang yakin juga? silakan simak video tutorial berikut ini.


Demikian pedoman penerbitan dan penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel