3 Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum Iiic Di Simpatika
June 2, 2021
Edit
Sengaja artikel ini diberi judul Solusi Sementara Pengangkatan Kamad Belum IIIc di Simpatika. Sebagaimana diketahui, mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, pengangkatan Kepala Madrasah gres di Simpatika dikenai beberapa persyaratan gres yang salah satunya harus mempunyai golongan ruang III/C. Jika calon kepala madrasah tersebut bukan PNS III/C atau Non-PNS berinpassing III/C maka sistem Simpatika akan menolaknya. Ini merupakan implementasi dari PMA Nomor 58 tahun 2017 perihal Kepala Madrasah.
Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai dikala artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melaksanakan pergantian kepala madrasah, tak ayal hukum gres ini kerap menjadi hambatan tersendiri.
Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah mempunyai guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah sanggup saja terjadi di setiap tahunnya.
Yang paling besar lengan berkuasa secara eksklusif jikalau penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melaksanakan pergantian kepala madrasah. Kamad usang (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang gres (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah gres yang sanggup diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak mempunyai kepala madrasah.
Dampaknya apa?
Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak mempunyai kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan evaluasi SKMT. Karena kedua sajian tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan sanggup mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga besar lengan berkuasa pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam sumbangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.
Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak mempunyai guru III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, mencoba menunjukkan beberapa solusi yang sanggup dicoba.
Baca Juga:
Solusi pertama, simpel. Jangan melaksanakan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih sanggup mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melaksanakan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap sanggup mencairkan sumbangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melaksanakan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa dikala yang lalu.
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk mempunyai golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan jikalau solusi pertama di atas balasannya kandas karena yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.
Bagaimana jikalau dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan berkemas-kemas untuk melaksanakan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak mempunyai kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini sanggup menjadi pilihan.
Solusi ketiga ini ialah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk sanggup memakai guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai terusan untuk menerbitkan S25a dan melaksanakan evaluasi SKMT.
Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, niscaya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, sebab itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.
Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih menyerupai karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage sebagai berikut.
Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melaksanakan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.
UPDATE:
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini ialah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap sanggup mengangkat kepala madrasah gres dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya perihal surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Makara Kamad.
Bagi Kepala Madrasah yang telah menjabat, tidak masalah. Sampai dikala artikel ini diturunkan, statusnya sebagai Kepala Madrasah masih tetap diakui. Ekuivalen jam mengajar juga dihitung 24 JTM. Namun bagi madrasah yang hendak melaksanakan pergantian kepala madrasah, tak ayal hukum gres ini kerap menjadi hambatan tersendiri.
Hal ini mengingat jumlah guru yang inpassing dengan golongan ruang IIIc tidak banyak. Tidak semua RA dan Madrasah mempunyai guru inpassing apalagi dengan golongan ruang IIIc. Padahal dinamika pergantian kepala madrasah sanggup saja terjadi di setiap tahunnya.
Yang paling besar lengan berkuasa secara eksklusif jikalau penyelenggara madrasah (Yayasan) tidak memahami permasalahan ini kemudian melaksanakan pergantian kepala madrasah. Kamad usang (yang meski tidak memenuhi syarat tetapi masih diakui di Simpatika) terlanjur diberhentikan di layanan Simpatika, sedangkan calon kepala madrasah yang gres (dan guru-guru lainnya) tidak ada yang memenuhi syarat III/C, otomatis tidak ada kepala madrasah gres yang sanggup diangkat di layanan Simpatika. Alias, dalam sistem Simpatika, RA atau Madrasah tersebut tidak mempunyai kepala madrasah.
Dampaknya apa?
Sebelum membicarakan solusi pengangkatan kepala madrasah, kita cermati dulu dampaknya. Dengan madrasah tidak mempunyai kepala madrasah akan berdampak besar bagi madrasah, semua PTK di madrasah tersebut, dan bagi Pengawas Madrasah.
Tanpa kepala madrasah berarti tidak ada fitur S25a (keaktifan kolektif) dan evaluasi SKMT. Karena kedua sajian tersebut tersemat di akun Kepala Madrasah. Jika tidak ada keduanya, otomatis semua guru di madrasah tersebut tidak sanggup mengajukan SKBK sehingga bagi guru-guru bersertifikat pendidik tidak akan sanggup mengajukan pembayaran TPG. Tanpa S25a juga besar lengan berkuasa pada keaktifan Pengawas Madrasah yang otomatis juga mengancam sumbangan profesi Pengawas Madrasah tersebut.
Dampak yang dasyat bagi keberlangsungan madrasah. Karena itu, sesegera mungkin harus ditemukan solusi pengangkatan kepala madrasah bagi madrasah yang tidak mempunyai guru III/C.
Sambil menunggu solusi resmi, entah dalam bentuk Juknis Pencairan TPG 2018 atau Petunjuk Pelaksanaan PMA 58 Tahun 2017, mencoba menunjukkan beberapa solusi yang sanggup dicoba.
Baca Juga:
- Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
- 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika
1. Solusi Pertama
Solusi pertama, simpel. Jangan melaksanakan pergantian kepala madrasah. Meskipun tidak memenuhi persyaratan dan melanggar beberapa point sekaligus dari persyaratan kepala madrasah yang tercantum dalam Pasal 6 PMA Nomor 58 Tahun 2017, toh Simpatika masih 'memaafkan'. Kepala Madrasah yang sudah terlanjur diangkat ini masih tetap diakui, masih sanggup mengeluarkan S25a (Keaktifan Kolektif), dan masih diakui ekuivalen dengan 24 jam mengajar.
Dengan tidak melaksanakan pergantian kepala madrasah, GTK di madrasah tersebut insaallah akan tetap sanggup mencairkan sumbangan profesinya.
Dengan catatan, kondisi semacam ini tetap berlangsung. Artinya sistem Simpatika tidak melaksanakan 'razia' kepala madrasah yang tidak memenuhi persyaratan dan otomatis menonaktifkan jabatannya sebagaimana pernah terjadi pada guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S1 beberapa dikala yang lalu.
2. Solusi Kedua
Solusi kedua, lakukan pergantian kepala madrasah yang tidak memenuhi syarat dengan guru yang telah memenuhi persyaratan, termasuk mempunyai golongan ruang III/C.
Solusi ini lebih baik diterapkan jikalau solusi pertama di atas balasannya kandas karena yang dikawatirkan (razia kamad tidak memenuhi persyaratan) dilakukan oleh Simpatika.
Bagaimana jikalau dalam satu madrasah tidak satupun guru yang memenuhi persyaratan?
Jika demikian silakan tetap bertahan di solusi pertama dan berkemas-kemas untuk melaksanakan solusi ketiga sebagaimana di bawah ini.
3. Solusi Ketiga
Jika pada sebuah madrasah terlanjur tidak mempunyai kepala madrasah sedangkan pada RA atau madrasah tersebut tidak terdapat guru yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala madrasah, cara atau solusi ketiga ini sanggup menjadi pilihan.
Solusi ketiga ini ialah dengan mengangkat PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk. Penunjukan PLT Kepala Madrasah atau Kepala Madrasah Non-Induk sanggup memakai guru atau kepala madrasah dari madrasah lain yang memenuhi syarat, termasuk telah memenuhi golongan ruang III/C.
Dengan solusi ini, meskipun guru tersebut satminkalnya di lain madrasah tetapi mempunyai terusan untuk menerbitkan S25a dan melaksanakan evaluasi SKMT.
Yang harus diingat, pergantian kepala madrasah di sistem Simpatika, niscaya melibatkan Admin Simpatika tingkat Kab/Kota, sebab itu sebelum bertindak silakan koordinasikan dahulu dengan admin Kab/Kota dan Penma Kab/Kota setempat.
4. Solusi Lainnya
Solusi lainnya bagi madrasah yang kepala madrasahnya belum memenuhi golongan inpassing IIIc, kurang lebih menyerupai karikatur yang pernah Admin upload dalam fanspage sebagai berikut.
Atau, kalau boleh mengusulkan kepada Kementerian Agama untuk melaksanakan salah satu atau keseluruhan poin-poin berikut ini.
- Kemenag mengatakan inpassing golongan IIIc secara otomatis kepada Kepala Madrasah yang telah menjabat, sehingga para kepala madrasah ini tidak perlu merasa risau dan khawatir jikalau sewaktu-waktu sistem menonaktifkan jabatannya sebab belum memenuhi syarat. Atau jikalau telah habis masa jabatannya sanggup diangkat kembali tanpa kendala.
- Kemenag menerbitkan SK Inpassing gres bagi guru-guru swasta yang belum berinpassing dan melaksanakan kenaikan golongan inpassing bagi guru-guru yang telah berinpassing. Sehingga stok guru yang layak menjadi kepala madrasah menjadi berlimpah dan madrasahpun tidak akan kesulitan kembali jikalau akan melaksanakan pergantian kepala madrasah.
- Kemenag mengatakan kewenangan kepada Yayasan penyelenggara madrasah untuk menerbitkan Surat Keputusan Inpassing tingkat Yayasan yang mana surat keputusan tersebut diakomodir (diakui) oleh sistem Simpatika.
UPDATE:
Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Isi Surat Edaran ini ialah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap sanggup mengangkat kepala madrasah gres dengan mengabaikan persyaratan tersebut.
Selengkapnya perihal surat edaran tersebut baca artikel: Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Makara Kamad.
Nah itulah 3 solusi yang sanggup dicoba bagi madrasah-madrasah yang status kepala madrasahnya terkendala oleh hukum Simpatika terbaru sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah. Solusi pengangkatan kepala madrasah yang belum IIIc di Simpatika tersebut kami tambahkan dengan 3 proposal solusi yang biar saja didengar dan dipertimbangkan oleh Kementerian Agama.